POLISI SAHABAT ANAK




KERJASAMA 
POLSEK DUKUN
SDN BANYUBIRU 1






Hari Jumat, 28 Agustus 2015, terlihat sesuatu yang berbeda di SD Negeri Banyubiru Kecamatan Dukun. Tampak seorang bapak berseragam Polri berdiri di depan kelas. Ya, pada waktu itu memang SD Negeri Banyubiru 1 sedang ada acara penyuluhan untuk siswa dalam rangka program “Polisi Sahabat Anak”. Sebagai pembicara utama adalah Bapak Aiptu Nur Habib dari Polsek Dukun. Tampak semua siswa antusias memperhatikan materi dari bapak Polisi.
Adapun beberapa pesan dari beliau adalah sebagai berikut:

  1. Hindari penyalahgunaan rokok, miras, dan narkoba.
  2. Mercon/petasan berbahaya, beresiko besar.
  3. Membuat/menyalakan mercon diancam dengan hukuman kurungan/denda.
  4. Mengambil barang milik orang lain tanpa ijin/mencuri/memalak/mengompas, adalah perbuatan melanggar hukum, dapat diancam dengan hukuman kurungan/denda.
  5.  Perbuatan yang mengarah pelecehan seksual, sekecil apapun, adalah perbuatan melanggar hukum.
  6. Tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak di bawah 17 tahun.
  7. Anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  8. Kendaraan bermotor layak dikendarai jika:
  1. surat-surat kendaraan lengkap.
  2. Kendaraan memenuhi standar keamanan (spion, lampu, knalpot, roda).
  3. Pengendara mematuhi peraturan lantas dan memakai helm berstandar nasional.
 
Harapan Bapak Aiptu Nur Habib, kegiatan yang digelar 3 bulan sekali ini diharapkan dapat menetralisir dan meminimalisir sejak dini kenakalan remaja sehingga tercapai tujuan bersama, yaitu menjadi generasi Indonesia yang cerdas, mandiri, religius, dan berbudi pekerti luhur! .


“Prestasi yess, rokok no, narkoba no!”